Kampus
Berita Nasional

Evaluasi Regulasi Demi Tata Kelola Lebih Baik

24 Juli 2026 Hermawan Naha 1.245 Dibaca
Berita Nasional

Bastian Lubis: Regulasi Keuangan Negara yang Berlebihan Dinilai Menghambat Tata Kelola Daerah dan Berpotensi Menjadi Jerat Hukum

Mahasiswa

Gowa – Ahli Keuangan Negara, Bastian Lubis, menilai tata kelola keuangan negara dan daerah saat ini mulai bergeser dari semangat awal reformasi pengelolaan keuangan publik. Menurutnya, banyaknya regulasi turunan yang diterbitkan pemerintah justru berpotensi menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya di tingkat daerah.

Bastian menjelaskan bahwa reformasi pengelolaan keuangan negara dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi dasar hubungan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan serta pengelolaan anggaran negara. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, seluruh regulasi tersebut sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan negara. Namun, dalam praktiknya, berbagai aturan pelaksana yang terus bertambah justru memunculkan kompleksitas baru bagi para pelaksana kebijakan di lapangan.

"Seluruh regulasi itu kemudian diturunkan lagi ke dalam berbagai peraturan pelaksana, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah hingga keputusan kepala daerah. Semua seharusnya tetap mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujar Bastian.

Ia menilai banyaknya regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat membuat aparatur di kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah semakin rentan menghadapi persoalan hukum. Tidak sedikit aturan yang saling tumpang tindih sehingga menyulitkan pejabat pengelola keuangan dalam mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

"Banyak persoalan di lapangan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan yang dibuat regulator di pusat. Aturan yang terlalu kaku justru membuat pelaksanaan anggaran menjadi berbelit-belit dan pada akhirnya menjadi jeratan hukum bagi pejabat pengelola keuangan," katanya.

Bastian menegaskan bahwa tujuan utama regulasi seharusnya adalah mendukung pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masing-masing daerah, bukan hanya menyeragamkan tata kelola administrasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme asistensi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupaten/kota maupun oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap pemerintah provinsi. Menurutnya, mekanisme tersebut semestinya mampu mencegah munculnya alokasi anggaran yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sebagai contoh, Bastian menyinggung sorotan publik terhadap alokasi belanja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat rencana pembelian kendaraan dinas gubernur senilai Rp8,5 miliar serta rehabilitasi rumah jabatan gubernur sekitar Rp25 miliar.

Ia berpendapat, apabila anggaran tersebut telah melalui proses asistensi hingga akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD, maka proses pengawasan terhadap sistem asistensi juga harus dievaluasi secara menyeluruh.

"Kalau memang anggaran tersebut telah melalui proses asistensi dan akhirnya disahkan menjadi Perda APBD, maka mekanisme pengawasannya juga perlu dievaluasi. Jangan semua kesalahan dibebankan kepada pemerintah daerah, karena ada tata naskah evaluasi yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah di atasnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Bastian mendorong pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem asistensi anggaran agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendalian, bukan hanya memenuhi prosedur administratif semata.

Menurutnya, regulasi yang terlalu banyak justru dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketidakjelasan interpretasi terhadap berbagai aturan dapat dimanfaatkan untuk memberikan tekanan hukum kepada pejabat pengelola keuangan negara maupun daerah.

"Aturan yang terlalu banyak akhirnya menjadi ranjau bagi pengelola keuangan negara maupun daerah. Kondisi seperti ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menekan pejabat dengan ancaman temuan pemeriksaan, penyelidikan, bahkan sampai pada penetapan sebagai tersangka," tegasnya.

Bastian juga mengingatkan bahwa aparat pengawas maupun aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Negara telah memberikan gaji, tunjangan, dan kewenangan kepada mereka untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Apabila kewenangan itu digunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkas Bastian.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa reformasi pengelolaan keuangan negara tidak hanya membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas birokrasi, dan pengawasan yang objektif. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan daerah dapat berjalan lebih efisien, akuntabel, serta tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat luas.

128 Like

Berita Terkait