Gowa – Polemik pembahasan dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang kepala daerah dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menuai perhatian dari berbagai kalangan. Menanggapi isu tersebut, Rektor Universitas Patria Artha, DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM, menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD merupakan instrumen penting dalam sistem pemerintahan daerah, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara, termasuk hak atas privasi.
Menurut DR. Bastian Lubis, DPRD memang memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan tersebut diwujudkan melalui berbagai instrumen, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Meski demikian, penggunaan hak-hak tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk mengungkap atau mengadili persoalan yang bersifat pribadi.
Ia menilai bahwa apabila seorang kepala daerah menolak memberikan klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan kepada Pansus DPRD, maka sikap tersebut dapat dibenarkan secara hukum sepanjang permintaan klarifikasi tersebut hanya bertujuan menggali persoalan yang berkaitan dengan kehidupan pribadi dan tidak memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.
"DPRD memiliki hak pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, pengawasan tersebut harus diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Pengawasan tidak boleh bergeser menjadi upaya mengungkap atau mencari kebenaran materiil atas persoalan pribadi seseorang yang berada di luar ruang lingkup kewenangan DPRD," tegas DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila muncul isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang kepala daerah, DPRD memang dapat menggunakan hak angket dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Namun, objek pengawasan yang dilakukan seharusnya bukan benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan tersebut, melainkan apakah terdapat dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan jabatan.
Menurutnya, fokus utama Pansus harus diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, penyalahgunaan anggaran, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan kepentingan publik. Dengan demikian, proses pengawasan tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas tanpa melanggar hak-hak dasar individu.
"Kalau DPRD membentuk Pansus, maka yang harus diklarifikasi bukan benar atau tidaknya dugaan perselingkuhan. Yang menjadi objek pengawasan adalah apakah persoalan tersebut mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan oleh kepala daerah," ujar DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM.
Ia menambahkan, permintaan klarifikasi yang diarahkan untuk membuktikan hubungan pribadi seseorang telah memasuki ranah privasi yang dilindungi oleh konstitusi. Oleh karena itu, menurutnya, batas antara kepentingan publik dan kehidupan pribadi pejabat negara harus dipahami secara proporsional agar pelaksanaan fungsi pengawasan tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
DR. Bastian Lubis juga mengingatkan bahwa hak atas perlindungan privasi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, perlindungan terhadap data pribadi juga telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur perlindungan atas informasi yang berkaitan dengan identitas maupun kehidupan pribadi setiap individu.
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Negara wajib menghormati hak tersebut, termasuk dalam proses pengawasan oleh lembaga negara. Karena itu, pelaksanaan fungsi pengawasan harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelas DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM.
Ia mencontohkan bahwa relevansi pengawasan DPRD baru muncul apabila dari isu yang berkembang ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan jabatan, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, pelanggaran terhadap sumpah jabatan, atau tindakan lain yang berdampak langsung terhadap kerugian keuangan negara maupun kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kondisi demikian, DPRD memiliki dasar hukum untuk melakukan pendalaman terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan, bukan terhadap kehidupan pribadi pejabat yang bersangkutan.
Sebaliknya, apabila persoalan yang dipersoalkan semata-mata menyangkut hubungan personal tanpa adanya kaitan dengan penyalahgunaan kewenangan ataupun pelanggaran administrasi pemerintahan, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan objek utama dalam pelaksanaan hak angket maupun fungsi pengawasan DPRD.
Menutup keterangannya, DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM menekankan bahwa penegakan prinsip good governance harus selalu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Menurutnya, lembaga pengawas harus mampu menjaga keseimbangan antara upaya mewujudkan akuntabilitas pemerintahan dan perlindungan terhadap hak privasi, sehingga proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip negara hukum, profesionalisme, dan keadilan tanpa mengabaikan hak-hak dasar setiap individu.