Kampus
Berita Nasional

Rektor UPA Soroti Proses Penanganan Perkara Korupsi

13 Juli 2026 Hermawan Naha 1.245 Dibaca
Berita Nasional

DR. Bastian Lubis: Penegakan Hukum Harus Menjunjung Kepastian Hukum dan Menghindari Trial by Media

Mahasiswa

Gowa – Maraknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diawali dengan penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka dalam waktu yang relatif singkat kembali menjadi sorotan publik. Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru mengenai proses penegakan hukum apabila tidak disertai transparansi, kepastian prosedur, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Menanggapi kondisi tersebut, Rektor Universitas Patria Artha, DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun demikian, upaya tersebut harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum, menjunjung tinggi prosedur yang berlaku, serta mengedepankan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, hampir setiap hari masyarakat disuguhi pemberitaan mengenai pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan aset, hingga penetapan tersangka yang disiarkan secara luas melalui media massa maupun media sosial. Situasi tersebut, apabila tidak diimbangi dengan penjelasan yang utuh mengenai proses hukum, berpotensi membentuk opini publik yang menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Setiap hari masyarakat menerima informasi mengenai penangkapan, penggeledahan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Bahkan tidak sedikit proses tersebut disiarkan secara terbuka. Penegakan hukum memang harus transparan, tetapi transparansi tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum," ujar DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM.

Ia mengingatkan bahwa semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga menempatkan perlindungan terhadap hak setiap warga negara sebagai salah satu prinsip penting. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh diposisikan seolah-olah telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, DR. Bastian Lubis menilai penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik masih menyisakan berbagai pertanyaan terkait tahapan prosedural. Ia mencontohkan adanya kasus yang diawali dengan penggeledahan dan penyitaan, kemudian dalam waktu singkat berlanjut pada penetapan tersangka serta pelimpahan penanganan perkara. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar hukum setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia juga menyoroti informasi mengenai adanya mekanisme joint investigation antara aparat kepolisian dan kejaksaan dalam beberapa perkara. Menurutnya, koordinasi antarpenegak hukum merupakan hal yang sah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun mekanisme tersebut tetap perlu dijelaskan secara transparan agar tidak memunculkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, DR. Bastian Lubis menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi. Oleh karena itu, setiap proses koordinasi maupun pengambilalihan perkara harus dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Jangan sampai muncul persepsi bahwa penggeledahan dilakukan lebih dahulu, dokumen disita, baru kemudian dicari unsur kerugian negara. Penegakan hukum harus berpedoman pada prosedur, alat bukti, serta kepastian hukum agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menjelaskan bahwa keberadaan uang tunai maupun emas yang ditemukan dalam suatu penggeledahan belum secara otomatis dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, keterkaitan antara barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, pembuktian, dan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Dalam pandangannya, meningkatnya intensitas pemberitaan mengenai operasi penindakan korupsi belum tentu menunjukkan bahwa praktik korupsi semakin berkurang. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat mencerminkan masih besarnya tantangan dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif. Oleh sebab itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat langkah-langkah preventif, pengawasan internal, serta peningkatan integritas aparatur negara.

DR. Bastian Lubis juga mengingatkan agar pola penanganan perkara tidak menimbulkan efek psikologis terhadap aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, saat ini banyak pejabat seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara menjadi lebih berhati-hati bahkan cenderung enggan mengambil keputusan strategis karena khawatir terhadap risiko hukum yang mungkin timbul.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa adanya kepastian hukum, maka pelayanan publik berpotensi terganggu dan proses pembangunan dapat berjalan lebih lambat. Padahal, anggaran negara yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

"Penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul ketakutan yang berlebihan di kalangan pejabat pelaksana kegiatan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat. Aparat penegak hukum dan penyelenggara negara harus berjalan beriringan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ungkap DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM.

Menutup keterangannya, Rektor Universitas Patria Artha tersebut berharap proses pemberantasan korupsi di Indonesia terus diperkuat melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya operasi penindakan, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memberikan kepastian, menjaga kepercayaan publik, melindungi hak setiap warga negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

128 Like

Berita Terkait