Kampus
Berita Nasional

Audit BPK Perlu Pembenahan, Kata Bastian Lubis

13 Mei 2026 Hermawan Naha 1.245 Dibaca
Berita Nasional

Kritik DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM: Audit BPK Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Pengelolaan Keuangan Daerah

Mahasiswa

Gowa – Ahli Keuangan Negara dan Daerah, DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, sistem pemeriksaan yang selama ini diterapkan masih lebih berorientasi pada pemenuhan aspek administratif dibandingkan mengungkap persoalan substantif dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Pandangan tersebut disampaikan Bastian kepada media sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas pengawasan keuangan pemerintah.

DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan usaha milik negara dan daerah yang mengelola dana APBN maupun APBD, memiliki kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan pada setiap tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada BPK untuk diaudit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, tujuan utama audit bukan sekadar memberikan opini atas laporan keuangan, melainkan memastikan bahwa seluruh anggaran publik digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta program yang telah ditetapkan dalam APBN, APBD, maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bagi badan usaha milik negara dan daerah. Oleh sebab itu, pemeriksaan seharusnya mampu menjawab apakah penggunaan anggaran benar-benar telah sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menyoroti berbagai regulasi yang menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM, regulasi tersebut telah mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sehingga semestinya menjadi pedoman utama yang tentunya turunan dari undang-undang dan peraturan pemerintahan.

Bastian memaparkan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah menyusun laporan keuangan yang dikompilasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebelum disampaikan kepada BPK. Dalam praktiknya, proses audit bahkan dilakukan beberapa kali dalam setahun, mulai dari pemeriksaan interim, pemeriksaan atas laporan keuangan tahun sebelumnya, pemeriksaan cut-off pada akhir tahun anggaran, hingga pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila diperlukan.

Meskipun demikian, ia mempertanyakan mengapa masih banyak dugaan penyimpangan keuangan negara maupun potensi kerugian negara yang justru terungkap melalui temuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ataupun aparat penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa sistem pengawasan yang ada belum berjalan secara optimal dalam mendeteksi persoalan sejak dini.

Sebagai mantan auditor ahli di lingkungan BPKP yang juga beberapa kali menjadi saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi, Bastian menilai fenomena tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Ia bahkan menyinggung kasus dugaan suap yang pernah terjadi di lingkungan Perwakilan BPK Sulawesi Selatan pada tahun 2020, yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai contoh bahwa integritas proses audit harus terus dijaga agar kepercayaan publik tidak menurun.

Selain itu, DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM mengkritisi kecenderungan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menurutnya belum tentu mencerminkan bersihnya tata kelola keuangan suatu daerah. Ia menilai opini WTP tidak semestinya dipahami sebagai jaminan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran telah bebas dari penyimpangan, sebab masih dimungkinkan adanya persoalan yang tidak teridentifikasi dalam ruang lingkup pemeriksaan.

Menurutnya, fokus audit selama ini sering kali masih didominasi oleh pemeriksaan administrasi, seperti kelengkapan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) maupun dokumen pertanggungjawaban belanja lainnya. Padahal, isu-isu yang lebih strategis, seperti efektivitas penggunaan anggaran, pencapaian program, serta potensi kerugian negara, seharusnya memperoleh perhatian yang lebih besar dalam proses audit.

Bastian juga menyoroti kondisi ketika aparat penegak hukum justru menemukan indikasi kerugian negara yang sebelumnya tidak terungkap dalam hasil audit maupun pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, keadaan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan metode pemeriksaan agar fungsi audit benar-benar mampu mendeteksi risiko secara komprehensif.

Ia menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan audit yang cukup besar harus sebanding dengan kualitas hasil pengawasan yang diberikan. Audit seharusnya menghasilkan rekomendasi yang mampu memperbaiki sistem pengelolaan keuangan negara, meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyimpangan pada masa mendatang.

Di akhir pernyataannya, DR. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM mengingatkan bahwa proses audit tidak boleh hanya menjadi rutinitas tahunan untuk memenuhi kewajiban administratif. Terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, setiap kegiatan pemeriksaan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola keuangan negara. Menurutnya, audit yang efektif bukan hanya menghasilkan opini atas laporan keuangan, tetapi juga mampu menjadi instrumen pengawasan yang memberikan perbaikan konkret bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

128 Like

Berita Terkait