Proses Sertifikasi

Persyaratan Pendaftaran

  1. Pada saat pendaftaran, LSP Universitas Patria Artha harus menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi yang ada. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi, dan kewajiban pemegang sertifikat.
  2. LSP Universitas Patria Artha harus mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum mencakup:
    • Pemohon melampirkan bukti telah memenuhi kompetensi (sesuai point 3.2 pada skema sertifikasi) dan bukti pendukung, Curriculum Vitae, serta foto berukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar;
    • Mengisi data diri berupa formulir FR-APL-01 dan formulir aplikasi asesmen mandiri FR-APL-02;
    • Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
    • Memberitahukan kepada pemohon tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan atas permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus (jika ada);
    • Membayar biaya pendaftaran sertifikasi; dengan menyerahkan bukti pembayaran biaya pendaftaran bersamaan dengan formulir FR-APL-01dan FR-APL-02 Asesmen Mandiri kepada LSP Universitas Patria Artha.
  3. LSP Universitas Patria Artha harus menelaah berkas pendaftaran untuk mengkonfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi dan memutuskan menjadi peserta uji kompetensi setelah mempelajari formulir FR-APL-01 dan formulir FR-APL-02 yang telah diisi calon asesi.
  4. Konfirmasi tertulis LSP Universitas Patria Artha kepada pendaftar/calon asesi; mengkonfirmasi kepastian pendaftar sebagai calon asesi, Tempat Uji Kompetensi dan waktu pelaksanaan uji kompetensi; serta pemberitahuan penyelesaian pembayaran biaya uji kompetensi.
  5. LSP Universitas Patria Artha menyampaikan undangan tertulis mengikuti sertifikasi/uji kompetensi kepada calon peserta uji kompetensi yang sudah melengkapi ketentuan pada point 2 dan point 3 di atas.
  6. Calon Peserta uji kompetensi wajib menyampaikan konfirmasi kehadiran kepada LSP Universitas Patria Artha untuk mengikuti sertifikasi/uji kompetensi sesuai undangan yang diterimanya.

 Proses Asesmen

  1. Proses sertifikasi dilaksanakan dengan tahapan proses Konsultasi Pra Asesmen, Proses Uji Kompetensi dan Proses Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi;
  2. Proses sertifikasi dilaksanakan pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditunjuk/disetujui oleh LSP Universitas Patria Artha;
  3. Proses uji kompetensi dilakukan oleh Tim Asesor Kompetensi yang ditugaskan oleh LSP Universitas Patria Artha melalui surat tugas dari Direktur LSP Universitas Patria Artha;
  4. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSP Universitas Patria Artha;
  5. Proses uji kompetensi dilakukan dengan metode observasi demonstrasi dan tes tertulis yang mengacu pada acuan normatif (point 2 pada skema sertifikasi);
  6. Perangkat asesmen yang digunakan pada saat uji kompetensi adalah Perangkat Asesmen yang telah divalidasi oleh LSP Universitas Patria Artha;
  7. Rekomendasi hasil uji kompetensi disampaikan oleh Tim Asesor Kompetensi kepada LSP Universitas Patria Artha. Rekomendasi didasarkan kepada hasil evaluasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Uji Kompetensi;
  8. Peserta uji yang dinilai belum kompeten pada unit kompetensi tertentu, maka diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang pada unit yang belum kompeten dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak ditetapkan;
  9. LSP Universitas Patria Artha akan menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi;
  10. LSP Universitas Patria Arthamenjamin bahwa peralatan yang digunakan untuk uji kompetensi telah diverifikasi secara tepat.

Keputusan Sertifikasi

  1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP Universitas Patria Artha, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknis LSP Universitas Patria Artha;
  2. Hasil rapat Komite Teknis LSP Universitas Patria Artha dituangkan dalam berita acara, untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur LSP Universitas Patria Artha untuk dapat ditetapkan;
  3. Ketua Komite LSP Universitas Patria Artha menerbitkan Surat Keputusan Sertifikasi Kompetensi;
  4. Penerbitan Sertifikat Kompetensi didasarkan kepada Surat Keputusan Direktur LSP Universitas Patria Artha;
  5. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan LSP Universitas Patria Artha, memiliki nomor registrasi;
  6. Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak ditetapkan oleh Direktur LSP Universitas Patria Artha.

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP Universitas Patria Artha, maka LSP Universitas Patria Artha dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP Universitas Patria Artha.

Proses Sertifikasi Ulang

  1. Pemegang sertifikat harus mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
  2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut:
    • Mengajukan permohonan sertifikasi ulang dengan melampirkan dokumen portofolio yang bisa membuktikan masih aktif minimal dalam 1 tahun terakhir;
    • Mengikuti asesmen penuh jika terjadi perubahan skema sertifikasi yang diajukan;
    • Membayar biaya perpanjangan sertifikat.
  3. Uji kompetensi sertifikasi ulang untuk perpanjangan sertifikat dilakukan dengan metoda analisa/uji validasi rekaman surveilen dan analisa portofolio.

Penggunaan Sertifikat

  1. Penerima/pemegang sertifikat kompetensi harus menandatangani persetujuan penggunaan sertifikat yang meliputi:
    • Penggunaan sertifikat hanya untuk ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
    • Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi;
    • Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP Universitas Patria Artha secara khusus maupun secara umum;
    • Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
  2. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP Universitas Patria Artha maupun profesi sesuai sertifikat, maka LSP Universitas Patria Artha dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP Universitas Patria Artha.

Banding

  1. Peserta yang dinyatakan tidak kompeten oleh Asesor Kompetensi dapat mengajukan banding ke Direktur LSP Universitas Patria Artha;
  2. Direktur LSP Universitas Patria Artha menerima banding dari peserta dan akan memproses banding tersebut maksimal 2 bulan setelah menerima pengajuan banding;
  3. Biaya yang ditimbulkan dari proses banding sepenuhnya dibebankan kepada peserta banding;
  4. LSP Universitas Patria Artha memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding;
  5. LSP Universitas Patria Artha memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.