Pendahuluan

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila yang makmur, spritual dan material secara merata. Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh kemampuan keuangan negara yang bersumber dari sumberdaya alam / natural resource maupun dari rakyat dalam bentuk pajak.

Negara mengimpun dana dari rakyat untuk kepentingan umum, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Sebagai sumber penerimaan negara, tidak semata-mata hanya mempunyai fungsi mengisi kas Negara/Budger tetapi juga fungsi mengatur / regulator sehingga penerimaan pajak adalah dana yang paling aman dalam membiayai pembangunan, hal ini juga berarti bahwa rakyat dilibatkan dalam proses pembangunan.

Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia tercatum dalam UUD 1945 Pasal 23, pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang sehingga semua warga negara wajibmempunyai NPWP dan melaporkan ke kantor KPP.
Sekertariat :

Jl. Tun Abdul Razak (Terusan Jl. Hertasning Baru), GOWA
Telpon : 0411-8225111
Fax : 0411-8225112
Email : taxcenter@patria-artha.ac.id
Contact Person :

Lidia – 081355713731
Vieni – 08127005139