Pernyataan Ketidakberpihakan

Pertama
Bahwa Lembaga Sertifikasi Person UPA (LS Person UPA) menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

Ke Dua
Bahwa LS Person UPA melaksanakan sertifikasi secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.

Ke Tiga
Bahwa LS Person UPA bertanggungjawab terhadap ketidakberpihakan aktivitas sertifikasi dan tidak mengizinkan adanya pengaruh keuangan komersial atau tekanan untuk kompromi ketidakberpihakan.

Ke Empat
Dalam pengambilan keputusan asesmen LS Person UPA tidak dapat dipengaruhi oleh pihak internal, tempat uji kompetensi dan pemangku kepentingan.

Ke Lima
Bahwa LS Person UPA mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencakup ancaman- ancaman yang muncul dari kegiatan lembaga organisasi yang terkait dengan LS Person UPA dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak selalu memberikan ancaman terhadap ketidakberpihakan.

Ke Enam
Bahwa LS Person UPA melakukan analisis mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LS Person UPA mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LS Person UPA mengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam lembaga seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, badan atau organisasi lain.

Ke Tujuh
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi LS Person UPA dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencakup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.