OPINI: Desain Pembelajaran Berbasis Kompetensi di Era Pendidikan 4.0 (Bagian 2)

Direktur LSP MaKU
Dalam mendesain pembelajaran berbasis kompetensi dan mengintegrasikan capaian pembelajaran melalui literasi lama, literasi baru dan bidang keilmuan, maka yang pertama dapat dilakukan adalah menganalisis gap (kesenjangan) kompetensi.
Analisis kesenjangan terhadap kompetensi merupakan perbandingan kinerja secara aktual dengan kinerja yang diharapkan.
Hal ini juga dapat mengidentifikasi tindakan-tindakan apa saja yang harus dilakukan untuk mengurangi kesenjangan atau mencapai kinerja yang diharapkan.
Kesenjangan yang telah diketahui, menjadi kebutuhan training atau materi pembelajaran yang harus diberikan kepada peserta.
KURIKULUM versus KOMPETENSI
Acapkali kita salah menafsirkan desain pembelajaran dalam kurikulum yang menjawab kebutuhan pasar atau industri.
Masih banyak dosen, dan trainer yang belum bisa lepas dari cara-cara lama dalam proses belajar mengajar.
Berpikir, belajar dan bekerja dengan metode out of the box tidak mudah untuk dilakukan.
Memang dalam melaksanakan tidak segampang yang direncanakan dalam kurikulum.
Padahal saat ini kita berada pada era 4.0, dimana segala sesuatunya sudah terekam dalam bentuk data.
Agar dapat memahami dan melakukan ini, sebaiknya melihat domain pemegang kebijakan untuk masing-masing sektor pendidikan dan ketenagakerjaan.
Setiap orang yang sudah bekerja atau membuka lapangan pekerjaan, maka harus tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian teknis sesuai dengan bidang tempat kerjanya atau perusahaannya.
Para pencari kerja atau pun wirausaha tentunya telah melalui proses pendidikan dan pelatihan untuk dapat mempekerjakan atau diterima bekerja pada sebuah perusahaan atau pun lembaga.
Nah, pada saat mereka menjadi peserta didik (baca: mahasiswa) itulah harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Namun adanya pemisahan kementerian tidak seharusnya juga berdiri sendiri-sendiri dalam meningkatkan daya saing bangsa menghadapi globalisasi di segala bidang.
Dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Sebenarnya sejak tahun 2012, telah diterbitkan UU No. 12 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam undang-undang ini disebutkan pada pasal 44, bahwa Sertifikat Kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya.
Sertifikat kompetensi ini dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu.
Kemudian pada tahun 2015, telah diterbitkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan-peraturan ini sebenarnya telah memberikan pedoman bagaimana menghasilkan lulusan yang sesuai dengan permintaan pasar dan kebutuhan industri.
Tapi sekali lagi, cara-cara lama dalam proses belajar masih menghantui. Cara-cara lama yang saya maksudkan adalah salah satunya masih menyamaratakan cara belajar mahasiswa, penggunaan alat peraga yang kurang dan dosen cenderung menjadi one man show dalam kelas apalagi kalau penyajian slide sebuah materi yang hanya copy paste dari materi yang diperoleh melalui Google search. (SDM)