PKKND Patria Artha Kaji Putusan PTTUN Soal Sengketa Pilkada

Manajemen UPA bahas keputusan PTTUN
Kaji Putusan PTTUN Soal Sengketa Pilkada Dari Aspek Administrasi Keuangan
Sebagai seorang Ahli Keuangan Negara dan Daerah, Bastian Lubis angkat bicara mengenai kisruh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengatakan calon Wali Kota Petahana melanggar pasal 71 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Rektor Patria Artha ini, bersama tim pusat kajian keuangan negara dan daerah (PKKND) UPA telah mengkaji berkas-berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga Siklus Pengelola Keuangan Daerah Kota Makassar dan menyimpulkan bahwa Calon Wali Kota Petahana, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulya Sari tidak melanggar aturan.
Basitian mengatakan, tidak ada sengketa administrasi dalam prosses Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, yang telah disidangkan PTTUN.
Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terkait penggunaan tagline 2x+v, pembagian ponsel pada Ketua RT dan RW, serta pengangkatan tenaga kontrak dinilai tidak melanggar.
“Kami sudah membedah satu persatu RPJMD , Pemerintah kota Makassar, juga siklus pengelolaan keuangan daerah,” kata Bastian.
Dia mengaku, pelanggaran yang dituduhkan pasangan calon nomor 1 tersebut tidak sesederhana itu.
Proses pengadaan smartphone ini ada dalam RPJMD yang disusun sejak tahu 2014. Masuk Rancangan APBD sejak tahun 2016 dan disetujui DPRD tahun 2017.
“Penandatanganan yang dilakukan Danny sebagai walikota untuk rancangan DPA. Kalaupun dibagikan pada Desember 2017 itu karena sudah di anggarkan dan anggarannya baru cair, ” kata Bastian.
Terkait penggunaan Tagline Makassar 2 x+ Baik , kata Bastian sama sekali tidak melanggar. Pasalnya, kalimat tersebut ada dalam RPJMD Pemkot Makassar dan telah disahkan dan pengesahannya dibiayai pemerintah.
“Siapa saja mau menggunakan taglinr ini tidak ada salahnya, sekarang apa alasan nya tidak membolehkan? Tidak ada,” kata Bastian.
Terkait penandatanganan pengangkatan tenaga kontrak. Menurut bastian hal ini adalah hal wajib yang dilakukan pemerintah kota Makassar. Pasalnya penandatanganan SK ini harus dilakukan walikota agar honor pegawai kotrak ini terbayarkan.
“Jadi kesimpulannya jangan sampai ketidaktahuan soal mekanisme pengelolaan administrasi/perencanaan/ pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah kita mengkriminalisasi pejabat publik yang telah bekerja untuk melaksanakan suatu perintah aturan, ” kata Bastian. (NUU)