Bupati Cantik Ini Pastikan Bendahara Desanya Sertifikasi LSP MakU

KOMITMEN Pemkab Luwu Utara (Lutra) untuk memberantas tindak pidana korupsi dalam jajaran pemerintahannya dari tingkat terbawah hingga atas patut dijempol.
Betapa tidak, untuk menghindari dari upaya penyalahgunaan anggaran dana desa mencapai miliaran setiap desanya Bupati Luwu Utara Indah Putri membuka akses seluas-luasnya bagi bendahara desa mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Diklat tersebut dilaksanakan dengan menggandeng secara berkelanjutan Lembaga Manajemen (LM) Universitas Patria Artha (UPA) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Keuangan (LSP MakU).
Atas usaha dan komitmennya tersebut, Bupati Cantik ini mendapatkan apreasiasi atas usaha bawahannya dalam menunjukkan kesungguhan dalam tata kelola keuangan melalui pemberian sertifikasi profesi. Sertifikasi profesi ini kian menegaskan, jika bendahara desa di Luwu Utara sudah laik dianggap mahir dalam mengelola keuangan desa.
Secara resmi, pengakuan atas kompetensi pengelolaan keuangan desa oleh bendahara diserahkan Lembaga Manajemen Universitas Patria Artha (LM-UPA), Kamis (11/01).
Penyerahan ertifikat kompetensi kepada para Bendahara Desa di Kabupaten Luwu Utara yang telah dinyatakan kompeten oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Keuangan (LSP MakU) pada Diklat Sertifikasi Bendahara Desa Angkatan I s/d IV Tahun 2017, dilakukan Direktur Operasional Lembaga Manajemen Universitas Patria Artha Suhendra ke Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Luwu Utara Misbah.
Suhendra mengatakan, dari total 145 peserta yang mengikuti Diklat Sertifikasi Bendahara Desa Angkatan I s/d IV Tahun 2017 ini yang dinyatakan kompeten oleh LSP MakU 108 peserta dalam bidang bendahara desa.
“Kegiatan ini selain untuk meningkatkan kapasitas bendahara desa pelatihan ini juga diharapkan mampu menjadikan bendahara desa itu sendiri sebagai pengawal dana desa,” ujarnya.
Tujuannya agar penggunan sesuai dengan “roh” pengucuran dana desa.
Kegiatan ini nanti akan dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi perangkat desa lainnya yaitu KADES, SEKDES dan BPD sendiri.
Pada pertemuan serah terima ini juga dilakukan diskusi tentang bagaimana penanganan aset desa dimasa yang akan datang, sebab dana desa yang juga rata rata 50% – 70% dalam bentuk fisik perlu pencatatan yang tepat.
Sehingga, dimasa mendatang akan jelas berapa aset desa yang dimilikinya baik hibah maupun yang pengadaan dari dana desa itu sendiri. (SDM)