Aparat Desa Harus Berpendidikan, Ini Program Studi yang Dianjurkan

Ilham

Sejak digelontorkannya dana desa yang jumlahnya tidak sedikit, maka aparat desa wajib memiliki latar belakang pendidikan yang mumpuni.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Undang – undang Repulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah umum atau sederajat.

Yang artinya, mulai dari Ketua RT/RW atau kepala dusun minimal berpendidikan SMA atau sederajat. Itu telah berlaku sejak 2017.

Selain itu, tidak ada salahnya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Strata 1 (S1) hingga Strata 2 (S2).

Melihat hal tersebut, sejak 2017 Universitas Patria Artha (UPA) berinisiasi merangkul aparat desa mulai dari struktural tertinggi hingga terendah.

Pihaknya menyediakan kelas khusus aparat desa untuk pendidikan S2.

“Kami merasa perlu mengarahkan para aparat desa agar memiliki ilmu sesuai ranahnya. Jadi kami menyarankan para aparat desa ini berkuliah di UPA mengambil kosentrasi program studi keuangan sektor publik,” ucap, Ketua Program Studi (Kaprodi) Magister Manajemen, Dr. Ir. Ilham, S.E, S.Psi., M.M , kemarin.

Lebih jelasnya, Ilo sapaan akrabnya ini menjelaskan jika kosentrasi keuangan sektor publik sendiri membahas seputar kondisi keuangan di instansi publik, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Bedanya, kalau di ilmu ekonomi akan fokus ke kajian fenomenanya, kalau di keuangan akan lebih banyak menghitung pendanaan dan ngecek pengelolaan serta realisasi anggarannya. Jadi kan searah untuk mengelolah dana desa,” pungkasnyam (IDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *